PENGRETRET

Utang Adat Bas Kalak Karo

Utang adat merupakan suatu kewajiban yang wajib di laksanakan oleh sukut terhadap kalimbubu. Ada beberapa jenis utang adat. Perbedaan jenis utang adat ini diakibatkan jenis kematian yang berlangsung. Adapun jenis utang adat ini adalah
  1. Meneh – meneh: utang adat untuk yang meninggal cawir metua
  2. Morah - morah: utang adat bagi seorang yang sudah tua namun masih ada beberapa tanggung jawabnya yang belum diselesaikan. Masih adanya anak yang belum berumah tangga biasanya menjadi alasan seseorang itu belum cawir metua atau sehingga utang adat yang harus dibayarkan oleh keluarga hanya berupa morah-morah
  3. Sapu Iloh: utang adat jenis ini ditujukan kepada seseorang yang belum berumah tangga dan yang masih berusia muda.
Share on Google Plus

About Kalak Karo

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar

Bunuraya Simalem