Utang adat merupakan suatu kewajiban yang wajib di laksanakan oleh sukut terhadap kalimbubu. Ada
beberapa jenis utang adat. Perbedaan jenis utang adat ini diakibatkan
jenis kematian yang berlangsung. Adapun jenis utang adat ini adalah
- Meneh – meneh: utang adat untuk yang meninggal cawir metua
- Morah - morah: utang adat bagi seorang yang sudah tua namun masih ada beberapa tanggung jawabnya yang belum diselesaikan. Masih adanya anak yang belum berumah tangga biasanya menjadi alasan seseorang itu belum cawir metua atau sehingga utang adat yang harus dibayarkan oleh keluarga hanya berupa morah-morah
- Sapu Iloh: utang adat jenis ini ditujukan kepada seseorang yang belum berumah tangga dan yang masih berusia muda.
0 komentar:
Posting Komentar